2005-06-08 09:18:02 Source: Bisnis Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berencana mengubah metode penentuan harga referensi pasar obligasi. Hal ini terkait dengan penentuan harga referensi yang diberlakukan sejak 3 Januari 2005 lalu tidak bisa diterapkan dengan kondisi pasar saat ini.
Sumber: Investor Daily |